UU HKPD Wujudkan Pemerataan Layanan dan Kesejahteraan Masyarakat Indonesia

By Abdi Satria


nusakini.com-Jakarta-Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menekankan bahwa kualitas pelayanan kepada masyarakat antardaerah seharusnya semakin merata dan kualitasnya relatif sama, di atas standar.

“Seharusnya konsep yang namanya Negara Kesatuan Republik Indonesia orang di mana pun mau tinggal di Jakarta, Semarang, Demak, Grobogan, Blora, atau Papua harusnya mendapatkan layanan dengan kualitas yang sama. Itu konsep kesatuan. Dan ini harus diwujudkan melalui policy dan regulasi mengenai transfer keuangan ke daerah,” kata Menkeu dalam Kick Off Sosialisasi Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD) di Demak, Kamis (10/03).

Oleh karena itu, UU HKPD didesain dengan 4 pilar utama yakni ketimpangan fiskal yang menurun, penguatan local taxing power, belanja daerah yang berkualitas, dan sinergi fiskal nasional. Keempat pilar ini menjadi penopang yang sangat penting untuk mencapai tujuan pelaksanaan desentralisasi yaitu pemerataan kesejahteraan masyarakat di seluruh pelosok Indonesia.

Menkeu mengungkapkan transfer dana ke daerah bertujuan agar berbagai macam kesenjangan semakin dikecilkan. Ke depannya, diharapkan fasilitas dan pelayanan yang didapatkan seluruh rakyat Indonesia semakin baik dan merata.

“Kesenjangan inilah yang harus kita perangi. Anak anak Indonesia berhak untuk mendapatkan pelayanan sehingga mereka bisa memutus rantai kemiskinan dan menjadi generasi yang lebih baik,” ujar Menkeu.

Agar daerah bisa dan mampu melayani secara relatif lebih merata, pengaturan mengenai kebijakan transfer ke daerah dalam UU HKPD dilakukan berbasis kinerja, sebut Menkeu. Diantaranya, pengalokasian Dana Bagi Hasil (DBH) kepada daerah penghasil dan non-penghasil yang terdampak eksternalitas negatif dan juga daerah pengolah dengan memperhitungkan kinerja daerah.

Selain itu, kebijakan formulasi Dana Alokasi Umum (DAU) didesain agar tidak sama untuk semua (one size fits all), namun dialokasikan berdasarkan unit cost kebutuhan dengan tetap memperhatikan jumlah penduduk, kondisi, karakteristik, dan capaian kinerja daerah.

“Kita tidak bisa membuat formula yang disebut one size fits all, satu ukuran untuk semuanya, karena Indonesia itu bhineka. Nah inilah sebetulnya yang menjadi landasan kalau kita membuat formula untuk pembagian dana pasti tidak bisa memuaskan semuanya, tapi tetap ada tujuannya untuk mengejar ketertinggalan,” kata Menkeu. (rls)